Ada satu hal sederhana yang selalu saya pahami dalam praktik hukum: setiap perkara harus mempunyai titik akhir. Kita boleh tidak puas terhadap putusan. Kita boleh mengkritik pertimbangan hakim. Bahkan kita boleh berpendapat bahwa hukum yang digunakan hakim tidak tepat. Tetapi pada akhirnya harus ada satu titik ketika hukum mengatakan selesai.
Dalam hukum dikenal pemikiran litis finiri oportet, perselisihan harus ada akhirnya. Ada pula prinsip res judicata pro veritate habetur: putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum harus dianggap benar dan dihormati sebagai suatu kebenaran hukum, selama tidak ada mekanisme hukum yang sah untuk mengubahnya. Prinsip ini bukan dibuat karena hakim selalu benar. Prinsip ini diperlukan karena negara hukum tidak mungkin hidup tanpa kepastian hukum. Di situlah saya melihat perkara PHPU Presiden 2024 yang kembali diajukan pada 2026 menjadi menarik untuk dicermati.
Bukankah Pilpres 2024 Sudah Pernah Diputus?
Pada 22 April 2024, Mahkamah Konstitusi telah memutus dua perkara besar mengenai hasil Pilpres 2024. Permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 ditolak seluruhnya.
Demikian pula permohonan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. MK menyatakan dalil-dalil permohonan tidak beralasan menurut hukum. Artinya, hasil Pilpres 2024 bukanlah sesuatu yang belum pernah diuji di Mahkamah Konstitusi. Ia sudah disengketakan, sudah diperiksa, sudah diperdebatkan, dan sudah diputus.
Lebih penting lagi, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 secara tegas menempatkan MK sebagai lembaga yang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Karena itu, sebagai praktisi hukum saya melihat persoalannya bukan lagi sekadar: “Apakah seseorang berhak mengajukan permohonan?” Tentu setiap orang dapat mengetuk pintu pengadilan sepanjang merasa mempunyai kepentingan hukum.
Pertanyaan yang lebih penting justru: “Apakah pintu yang diketuk itu secara hukum masih dapat dibuka untuk sengketa yang telah memperoleh putusan final?” Dua pertanyaan itu sangat berbeda.
Lalu Datanglah PHPU 2024 pada Tahun 2026
Pada 10 September 2026, Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Perkara tersebut kemudian diregistrasi dengan Nomor 01/PHPU.PRESXXIV/2026. Data resmi MK mencatat Denny sebagai salah satu dari 12 Pemohon. Persoalan yang mereka angkat antara lain menyangkut keabsahan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Saya tidak ingin masuk terlalu jauh pada benar atau tidaknya dalil tersebut. Silakan dibuktikan. Sebagai advokat, saya justru tertarik pada pintu masuk hukumnya. Sebab MK sendiri mencatat bahwa dalam persidangan 21 September 2026, para Pemohon menyadari permohonan tersebut diajukan jauh melampaui tenggang waktu yang mengatur bahwa PHPU Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil oleh KPU.
Di sinilah pertanyaan hukumnya semakin sederhana: Kalau tenggang waktunya sudah lewat, hasilnya sudah pernah disengketakan, putusannya sudah final, Presiden dan Wakil Presiden bahkan sudah dilantik dan menjalankan pemerintahan hampir dua tahun, apa dasar untuk membuka kembali PHPU tersebut? Ini bukan soal Prabowo. Bukan soal Gibran. Bukan pula soal Denny Indrayana. Ini soal kepastian hukum.
Yang Lebih Menarik: Lahir PMK Nomor 1 Tahun 2026
Ada satu perkembangan yang menurut saya justru lebih menarik. Mahkamah Konstitusi kemudian menerbitkan PMK Nomor 1 Tahun 2026. Judul resminya: “Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Permohonan Mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang Diajukan Pada Tahun 2026.” Peraturan tersebut tercatat resmi dalam daftar Peraturan Mahkamah Konstitusi.
Sebagai praktisi hukum, saya tentu memahami satu hal: membuat hukum acara untuk memeriksa suatu permohonan tidak otomatis berarti permohonan tersebut akan dikabulkan. Registrasi juga bukan berarti Pemohon benar. Persidangan bukan berarti dalilnya terbukti. Bisa saja nanti Mahkamah menyatakan tidak berwenang, Pemohon tidak mempunyai legal standing, permohonan telah melewati tenggang waktu, objeknya tidak tepat, atau pertimbangan lainnya. Karena itu kita tidak perlu mendahului putusan MK.
Tetapi justru di situlah letak pertanyaan yang menurut saya menarik: Mengapa untuk perkara yang mempersoalkan hasil Pemilu 2024 pada tahun 2026 perlu diterbitkan aturan mengenai tahapan dan jadwal penanganannya? Secara administrasi mungkin jawabannya sederhana: karena ada permohonan yang masuk dan Mahkamah membutuhkan jadwal untuk memprosesnya. Tetapi hukum tidak berhenti pada administrasi. Ada prinsip yang lebih tinggi yang harus dijaga: kepastian hukum dan finalitas putusan.
PMK Tidak Boleh Mengubah Makna “Final” dalam Konstitusi
Di sini kita juga mengenal asas: Lex superior derogat legi inferiori. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. UUD 1945 mengatakan putusan MK bersifat final. Karena itu, PMK sebagai peraturan internal Mahkamah tentu harus dibaca dalam kerangka konstitusi tersebut, bukan sebaliknya. PMK dapat mengatur bagaimana perkara diperiksa, tetapi pertanyaan mendasarnya tetap harus dijawab: apakah perkara itu memang masih dapat diperiksa sebagai PHPU?
Sederhananya begini. Hukum acara mengatur bagaimana seseorang masuk melalui sebuah pintu. Tetapi hukum acara tidak dengan sendirinya dapat menciptakan pintu baru apabila konstitusi telah menutup perkara tersebut secara final. Di situlah menurut saya MK nanti harus memberikan argumentasi hukum yang sangat terang.
Mahfud MD Pun Mengakui Akibat Hukumnya
Menariknya, Mahfud MD berada pada posisi yang sangat relevan untuk melihat persoalan ini. Ia bukan sekadar mantan Ketua MK. Ia adalah calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024 dan menjadi salah satu Pemohon PHPU yang permohonannya ditolak MK. Setelah putusan 22 April 2024, Ganjar-Mahfud menerima hasil putusan tersebut; catatan resmi MK juga menunjukkan hasil penetapan KPU tetap sah setelah kedua permohonan PHPU ditolak.
Belakangan Mahfud juga menyampaikan pandangan bahwa secara konstitusional terpilihnya Prabowo-Gibran telah selesai dan sah karena telah diputus melalui proses hukum. Bagi saya, ini penting. Sebab kita harus mampu membedakan antara kritik terhadap proses dengan keabsahan akibat hukum. Seseorang boleh tetap berpendapat ada persoalan etik. Boleh mengkritik pencalonan Gibran. Boleh pula mengkritik Putusan MK sebelumnya. Tetapi kritik tidak otomatis menghapus akibat hukum suatu putusan. Itulah konsekuensi negara hukum.
Hukum Tidak Boleh Bergantung kepada Siapa yang Sedang Diuntungkan
Dalam praktik sebagai advokat, saya belajar satu hal: prinsip hukum baru terlihat nilainya ketika kita tetap mempertahankannya pada saat prinsip itu tidak menguntungkan posisi kita sendiri. Kalau final and binding kita hormati hanya ketika putusannya sesuai dengan keinginan kita, itu bukan prinsip. Itu kepentingan. Hari ini mungkin Prabowo-Gibran yang memperoleh manfaat dari finalitas putusan. Besok bisa orang lain. Karena itu jangan melihat siapa orangnya. Lihat kaidah hukumnya.
Sebab litis finiri oportet mengajarkan bahwa sengketa harus mempunyai akhir. Res judicata pro veritate habetur mengajarkan bahwa putusan yang telah berkekuatan hukum harus dihati akibat hukumnya. Dan prinsip kepastian hukum menghendaki masyarakat mengetahui kapan suatu proses hukum benar-benar telah selesai. Tanpa itu, sebuah putusan final hanya akan menjadi koma yang kebetulan ditulis menyerupai titik.
Biarkan MK Menjawab
Saya tidak ingin mengatakan sejak awal bahwa permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan pasti salah. Sebagai sesama praktisi hukum, saya justru menghormati setiap argumentasi hukum yang diajukan untuk diuji. Saya juga tidak ingin mengatakan MK keliru hanya karena meregistrasi dan memeriksa perkara tersebut. Biarkan Mahkamah menjawabnya melalui putusan.
Tetapi ada satu pertanyaan yang menurut saya tidak boleh hilang dari diskursus ini: Jika hasil Pilpres 2024 telah disengketakan, telah diperiksa dan telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final, sampai kapan perkara yang sama masih dapat ditempatkan kembali dalam rezim PHPU?
Karena finalitas bukan dibuat untuk melindungi Prabowo-Gibran. Finalitas juga bukan dibuat untuk menghalangi Denny Indrayana. Finalitas dibuat untuk melindungi kepastian hukum. Dan kepastian hukum harus berlaku kepada siapa pun.
Pada akhirnya, sebagai seorang advokat, saya tetap memegang logika sederhana: Silakan hukum diperdebatkan. Silakan putusan dikritik. Silakan hakim diuji argumentasinya. Tetapi hukum juga harus berani mengatakan kapan sebuah perkara telah selesai. Sebab kalau sesuatu yang sudah final and binding masih dapat terus dibuka kembali melalui rezim perkara yang sama, barangkali nanti kita perlu memperbarui kamus hukum: “Final and Binding: selesai dan mengikat, sampai ada permohonan berikutnya.” Tentu itu hanya satire. Tetapi kepastian hukum bukanlah satire.
Makassar, 23 September 2026
Suwandi Arham, S.H., M.H.
Advokat – Managing Director
SUWA AFFILIATES & CO




